I. PENDAHULUAN
Pencitraan sinar-X diagnostik adalah
suatu bagian yang sangat penting dari
praktik medik dewasa ini. Di Kanada, lebih dari 60 %
masyarakatnya memeriksa
kesehatan melalui prosedur radiologi setiap tahun. Salah
satu prosedur radiologi adalah
mamografi, yaitu menggunakan suatu alat kesehatan modern
untuk deteksi kanker
payudara. Prosedur mamografi adalah suatu modalitas yang
terbukti andal dan efektif
mendeteksi kanker payudara praklinis.
Namun demikian, prosedur mamografi harus dikelola secara
hati-hati, sebab
radiasi (sinar-X) mempunyai potensi merusak sel dan
jaringan bahkan dapat semakin
memperburuk kesehatan karena radiasi dapat menginduksi
kanker. Oleh karena itu,
tindakan yang tepat harus
dilakukan untuk memperoleh kualitas citra yang optimal untuk
dintrepretasi oleh dokter. Tujuan proteksi radiasi dalam
radiologi adalah memperoleh
informasi klinis yang diinginkan dengan paparan radiasi
yang minimum terhadap pasien,
pekerja dan anggota masyarakat.
Beberapa tahun terakhir ini, penggunaan pesawat sinar-X
mamografi telah banyak
ditemukan di berbagai rumah sakit milik pemerintah,
swasta dan klinik di ibukota
provinsi. Berdasarkan hasil pengamatan melalui evaluasi
perizinan dan inspeksi maupun
masukan yang disampaikan oleh
berbagai pihak, dalam penggunaan pesawat sinar-X
mamografi masih banyak hal
yang perlu mendapat perhatian, diantaranya data dasar
(data base), desain
ruangan, kualifikasi personil, spesifikasi terkait kinerja dan pedoman.
Kanker payudara adalah
penyebab kematian yang paling banyak bagi wanita di
Kanada yang berusia 35 hingga
54 tahun. Sedangkan di Indonesia kanker payudara juga
salah satu jenis kanker yang
diderita sejumlah wanita selain kanker mulut rahim (cacervix)
yang jumlahnya memang cukup
banyak. Bagi wanita, hal itu merupakan momok
yang sangat menakutkan.
Dengan alasan tersebut ada desakan yang kuat untuk
memeriksa payudara lebih dini
sebagai upaya penanggulangan risiko yang lebih parah.
Salah satu metode yang
digunakan untuk mendiagnosa organ payudara sebagai
jaringan lunak (soft
tissue) adalah menggunakan pesawat sinar-X mamografi dengan
energi rendah (very soft
radiation). Radiografi atau citra akan diintrepretasi oleh dokter
yang kompeten sehingga dapat memberikan hasil diagnosa
secara klinis dari organ
payudara, misalnya perkiraan ada atau tidaknya kanker (cancer/carcicoma-ca).
Namun demikian, hal ini merupakan dilema bahwa
pemeriksaan payudara itu
sendiri menjadikan seseorang harus menerima sejumlah
dosis radiasi sementara itu
radiasi pengion berpotensi menyebabkan kanker. Oleh
karena itu, justifikasi dan
optimisasi proteksi radiasi dalam penggunaan pesawat
sinar-X mamografi harus benarbenar
dilakukan secara konsisten.
Spesifikasi teknis dan kinerja pesawat sinar-X
mamografi harus sesuai
standar. Pedoman penggunaan pesawat sinar-X mamografi harus
dibuat dan dipatuhi.
II. PERSYARATAN SPESIFIKASI
Semua pesawat sinar-X baru (new),
bekas (used) dan hasil refurbishment
(refurbished) serta
peralatan penunjangnya yang dijual, dimpor atau didistribusikan di
Kanada harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu: the Radiation
Emitting Devices Act and the Food and Drugs Act. Menjadi
tanggung jawab pihak pabrikan
untuk menjamin bahwa semua pesawat sinar-X
memenuhi persyaratan.
Pada sekitar tahun 1995,
pesawat sinar-X mamografi baru yang modern, seperti
pesawat sinar-X yang
dilengkapi lokalisasi payudara streotaktik (stereotactic breast
localisation), mamografi digital (digital
mamography atau computed radiography-CR),
dan mamografi penyimpan
fosfor (storage phosphor mamography) mulai diperkenalkan
di pasaran dan terus
dikembangkan oleh negara-negara indusri. Pada prinsipnya, ada
banyak karakteristik dan
persyaratan modalitas tersebut dapat dipertimbangkan dengan
pesawat sinar-X mamografi
(model lama). Namun demikian, menjadi suatu keharusan
untuk memodifikasi persyaratan
modalitas mamografi model lama dengan mamografi
model baru atau modern.
Untuk pesawat sinar-X
mamografi yang masih digunakan (existing), apabila
dimungkinkan maka pesawat
sinar-X tersebut harus dimutakhirkan agar dapat
mempunyai kinerja yang sama
dengan pesawat sinar-X baru. Hingga sekitar tahun 1995
di Kanada masih banyak
menggunakan pesawat sinar-X mamografi model lama. Apabila
ditinjau dari aspek prosedur
pencitraan yang digunakan, yaitu film secreen atau plat
selenium. Oleh karena itu
penggunaan pesawat sinar-X mamografi dapat dibedakan
menjadi: (1) Pesawat
Sinar-X Mamografi Film Secreen; dan (2) Pesawat Sinar-X
Xeromamografi.
Sesuai dengan Ketentuan Keselamatan – Proteksi Radiasi
dalam Mamografi
(Safety Code 33 –
Radiation Protectionin in Mammography), pesawat sinar-X
mamografi harus memenuhi Persyaratan Spesifikasi sebagai Persyaratan Dasar
paling kurang meliputi: (1) Persyaratan Umum; dan
(2) Persyaratan Khusus.
II.1. Persyaratan Umum Pesawat Sinar-X Mamografi, sebagai berikut:
1. Tanda-tanda peringatan
(Warning signs) – Panel kendali pesawat sinar-X harus
memuat suatu tanda peringatan yang sangat jelas dan
permanen bahwa radiasi
sinar-X yang dipancarkan
berbahaya ketika pesawat sinar-X beroperasi dan
melarang orang yang tidak
punya hak menggunakan.
2. Tanda-tanda (Marking)
– Semua indikator kendali, parameter, cahaya dan
indikator lain yang
berhubungan dengan operasi harus secara jelas dapat dibaca,
dilihat dan dilabel atau ditandai sesuai dengan
fungsinya.
3. Tanda focal spot (Focal
spot marking) – Letak focal spot harus secara jelas dan
akurat yang ditandai pada
wadah tabung sinar-X. Dalam hal tabung sinar-X dua
fokus, lokasi tanda harus
berada diantara pusat tengah dari dua focal spot tersebut.
4. Cahaya-cahaya indikator
(Indicator lights) – Indikator harus secara jelas
nampak, memisahkan
indikator-indikator pada panel kendali yang mennjukkan:
• ketika panel kendali diberi
energi dan pesawat siap memproduksi sinar-X,
dan
• ketika sinar-X sedang
diproduksi.
5. Indikasi faktor-faktor
muatan (Indication of loading factors) – Untuk pesawat
sinar-X mamografi yang
mempunyai faktor-faktor muatan yang dapat diatur,
panel kendali harus
memasukkan parameter listrik atau indikator lain yang
memboleh kan pemutusan
tegangan tinggi sinar-X, arus dan waktu tabung sinar-X
atau kobimasi keduanya. Untuk
pesawat sinar-X yang mempunyai faktor muatan
yang dapat diatur, tanda atau label permanen dapat
digunakan untuk menunjukkan
parameter tersebut. Faktor
muatan harus didisplai sesudah penyinaran selesai. Jika
pesawat sinar –X mamografi
dilengkapi baterai sebagai sumber energi, maka
harus ada suatu indikator
visual yang menunjukkan apakah baterai dimuati
dengan sesuai untuk
pengoperasian yang tepat.
6. Kendali penyinaran (Irradiation
control) – Tombol penyinaran harus ada atau
peralatan lain yang
membangkitkan dan menghentikan produksi sinar-X. Tombol
penyinaran harus mensyaratkan
penekanan yang kontinu oleh radiografer untuk
menghasilkan sinar-X.
7. Penyetelan waktu (Timer)
– Suatu penyetelan waktu harus disediakan untuk
mengakhiri penyinaran secara
otomatis. Peralatan penyetelan waktu harus
didisain dan dikonstruksi
sedemikian sehingga tidak memungkinkan suplai energi
ke tabung sinar-X tanpa
mengeset kembali secara otomatis atau secara manual
pengatur waktu tersebut
sesudah setiap pemuatan (kV dan mAs). Penyinaran tidak
dapat dimulai dengan penyetelan waktu pada posisi nol
atau mati (OFF) dan
produksi sinar-X secara otomatis diakhiri sesudah selesai
penyinaran, sebelum
mengeset (kV, mA dan waktu) atau sebelum mengeset
penyinaran (nilai kerma
udara). Pengesetan waktu tersebut harus akurat dengan
nilai 1/60 detik atau
sekitar 7 % lebih besar dari waktu yang ditentukan. Bantuan penyetelan waktu
harus disediakan untuk membatasi
produksi arus tabung sinar-X dan waktu
penyinaran selama dilakukan
penyinaran. Produk arus tabung sinar-X dan waktu
penyinaran tidak boleh
melampaui 2.000 mAs per penyinaran. Apabila
dimungkinkan, arus tabung
sinar-X dan waktu penyinaran harus diset tidak
melampaui 1.200 mAs per
penyinaran.
8. Perisai tabung sinar-X
(X-ray tube shielding) – Tabung sinar-X harus
diselubungi dalam suatu wadah
yang berperisai. Perisai wadah harus sedemikian
sehingga pada setiap rating
yang dispesifikasi oleh pabrikan, kebocoran radiasi
tidak boleh melampaui 17,5
μGy (2 mR) per jam pada 5 cm dari setiap titik pada
permukaan bagian luar tabung.
9. Peralatan yang
membatasi berkas (Beam limiting devices) – Peralatan yang
mampu membatasi berkas
radiasi harus disediakan dan harus memberikan
atenuasi yang sama dari wadah
tabung sinar-X. Peralatan yang membatasi berkas
tersebut harus didisain
sedemikian rupa untuk setiap focal spot dengan jarak
penerima citra. Berkas
radiasi tidak dapat melampaui bagian ujung dari penerima
citra kecuali pada ujung yang
berbatasan dengan chestwall dengan ketentuan
lapangan sinar-X harus tidak
melampaui bagian ujung lebih dari 2 % dari focal
spot dengan jarak penerima citra.
Jika suatu alat lokaliasi cahaya didisain untuk
mendefinisikan bingkai
lapangan sinar-X yang dicakup. Kesalahan pensejajaran,
dalam perencanaan penerima
citra dari lapangan cahaya yang berhubungan
dengan lapangan sinar-X,
meliputi panjang dan lebar harus tidak melampaui 2 %
dari jarak penerima citra ke
sumber (source image distance-SID).
10. Perisai penunjang
penerima citra (Image receptor support shielding) –
Penunjang penerima citra
harus mentransmisikan kurang dari 0,87 μGy (0,1 mR)
per penyinaran pada semua
faktor pemuatan pengoperasian pada jarak minimum
penerima citra ke sumber.
11. Peralatan kompressi
payudara (Breast compression device) – Suatu peralatan
yang dapat mempertahankan
kompressi payudara film harus disediakan pada
pesawat sinar-X mamografi.
Peralatan ini harus dapat distel sehingga
menghasilkan keseragaman dan
kompressi yang konstan dari payudara selama
berlangsung pemeriksaan mamografi. Attenuasi dari
kerataan kompressi berkas
sinar-X harus kurang dari
kesetaraan 2,5 mm polymethylmethacrylate (PMMA).
Tidak diketahui nilai kompressi yang optimal. Namun
demikian, berat minimum
20 kg hendaknya digeneralisasi tetapi daya kompressi 25
kg atau lebih besar harus
dapat dicapai hanya dengan
kendali manual. Peralatan kompressi payudara
hendaknya tidak menghasilkan
ketidakhomogenan atau artifak yang dapat
mengurangi kualitas citra.
Perubahan bentuk peralatan kompressi payudara pada
daya kompressi maksimal harus
tidak lebih besar dari 15 mm pada setiap pojok
antara permukaan sistem
penerima citra dan peralatan kompressi payudara ketika
sepotong busa karet
dikompressi.
12. Penghalang protektif (Protective
barrier) – Suatu penghalang radiasi yang
protektif harus diberikan.
Penghalang ini harus membolehkan radiografer untuk
mengobservasi pasien selama
pelaksanaan prosedur mamografi dan menghasilkan
attenuasi sama dengan atau
lebih besar dari kesetaraan 0,25 mm Pb pada 50 kVp.
Penghalang tersebut paling
kurang dengan ukuran lebar 0, 6 m dan tinggi 1,85 m
yang berada 0,15 m di atas lantai.
13. Stablitas mekanik (Mechanical
stability) – Dudukan tabung sinar- X harus
benar-benar terpasang dengan
tetap dan tepat yang dapat disejajarkan dengan
wadah tabung. Wadah tabung
sinar-X harus terjaga posisinya sesuai yang
dipersyaratkan tanpa
penyimpangan atau getaran selama operasi dan harus
diseimbangkan agar dapat
memberikan pengoperasian yang lancar (smooth) atau
mantap.
II.2. Persyaratan Khusus
Pesawat Sinar-X Mamografi Film Screen, sebagai berikut:
1. Bahan Target (Target
Material) – Target tabung sinar-X dari Molybdenum
(Mo) atau campuran Molybdenum
– Tungsten (Mo – W) harus digunakan untuk
pesawat sinar-X mamografi
film secreen. Penggantian bahan target boleh saja
apabila digunakan dengan
penggantian bahan filter, asalkan bahan target tersebut
dapat menghasilkan kesetaraan
kualitas citra yang dapat dipertimbangkan atau
dosis terhadap payudara
berkurang.
2. Ukuran focal spot (Focal
Spot Size) – Focal spot harus cukup kecil yang tidak
menghasilkan ketidaktajaman
geometrik yang terlalu besar. Focal spot harus
diukur dengan metode pinhole,
yaitu: menggunakan slit kamera. Metode lain
dapat dilakukan untuk
menentukan ukuran nominal focal spot. Untuk pesawat
inar-X mamografi film screen,
ukuran nominal focal spot sebagai berikut:
• setara dengan atau kurang
dari 0,40 mm untuk teknik kontak atau grid
pada SID 65 cm;
• setara dengan atau kurang
dari 0,30 mm untuk teknik kontak atau grid
pada SID 50 cm;
• setara dengan atau kurang
dari 0,15 mm untuk 1,5 kali magnifikasi; dan
• setara dengan atau kurang
dari 0,10 mm untuk 2,0 kali magnifikasi..
3. Filtrasi Berkas Sinar-X (X-ray Beam Filtration)
– Filter permanen sekitar
0,025 – 0,030 mm Mo harus dipasang secara permanen. Untuk magnifikasi, suatu
target (bahan W) microfocal
spot tabung sinar-X dapat digunakan dan tabung ini
harus mempunyai total filtrasi paling kurang setara 0,5
mm Al. Penggantian
bahan filter boleh saja
asalkan filter tersebut menghasilkan kesetaraan kualitas
citra yang dapat diseimbangkan atau dosis terhadap
payudara berkurang.
4. Kualitas Berkas Radiasi (Radiation Beam Quality)
– Memastikan bahwa filter
mengabsorbsi radiasi yang memberikan uatu tingkat
attenuasi sedemikian
sehingga Half Value Layer (HVL)
pertama aluminium tidak kurang atau lebih
besar dari nilai-nilai yang
ditunjukkan pada Tabel 1 untuk suatu tegangan tabung
yang dipilih. Untuk tegangan
tabung sinar-X lain, HVL dari berkas radiasi harus
dihitung dengan interpolasi linier dari Tabel tersebut.
Pengukuran HVL harus
mencakup attenuasi peralatan kompressi payudara jika
peralatan tersebut dengan
ketebalan yang seragam dan
tanpa lobang. Tabel 1: HVL yang dapat diterima
untuk target tabung Mo atau
campuran W – Mo.
Tegangan Tabung Sinar-X
(kV)
HVL-Pertama
(minimum – maksimum/mm Al)
24 0,24 – 0,34
26 0, 26 – 0,36
28 0,28 – 0,38
30 0,30 – 0,40
35 0,35 – 0,45
5. Tegangan Tabung Sinar –
X (X – ray Tube Voltage) – Tegangan tabung sinar-X
harus dapat diatur dalam kenaikan 2 kVp. Tegangan tabung sinar-X
paling rendah
yang dapat dipilih harus
setara atau kurang dari 40 kVp.Tegangan tabung puncak
sinar-X harus sesuai dengan 5 % dari nilai yang dilipih
atau ditunjukkan.
Reproduksibilitas tegangan
tabung sinar-X harus 2 %.
6. Luaran Radiasi Tabung
Sinar-X (X-ray Tube Radiation Output) – Luaran
radiasi tabung sinar-X harus
menjadi cukup tinggi untuk memperkecil waktu
penyinaran dengan meniadakan
gerakan artifak yang nampak. Untuk setiap
kombinasi parameter muatan
pengoperasian, koefisien variasi dari setiap sepuluh
pengukuran paparan radiasi
yang berurutan, diambil pada jarak sumber ke
detektor dengan suatu periode
waktu satu jam adalah tidak lebih besar dari 0,05,
dan setiap dari sepuluh pengukuran paparan radiasi adalah
15 % dari nilai ratarata
dari sepuluh pengukuran.
7. Kendali Paparan Otomatis (Automatic Exposure
Control-AEC) – Suatu sistem
AEC harus disediakan. Sistem
harus dapat menjamin nilai netto densitas film
± 0,15 OD (Optical Density)
satuan-satuan dengan range dari 1,0 – 1,5 O.D untuk
suatu film dengan derajat
rata-rata 3, 0 O.D untuk range ketebalan payu dara yang
diperiksa, dan untuk semua
jenis teknis (non-grid, grid dan magnifikasi) dan
faktor-faktor muatan yang
digunakan oleh fasilitas. Tambahan, suatu kendali
densitas film untuk AEC harus
disediakan dengan setiap tambahan peningkatan
atau pengurangan dosis kaset
secreen-film sekitar 20%. Apabila kendali
penyinaran manual digunakan,
interval kendali yang dapat dipilih (waktu atau
mAs) harus sekecil mungkin
yang memperbolehkan kenaikan lebih kecil 25 %.
8. Team Penunjang
Berkas (Beam Support Team) – Attenuasi dari meja penunjang
payudara harus tidak
melampaui setara 0,3 mm Al pada 30 kVp.
9. Grid Anti-hamburan
dan Sistem Bucky (Anti-scatter Grid and Bucky System)
– Jika suatu grid anti
hamburan atau sistem bucky digunakan, hal itu harus
didisain untuk tujuan
mamografi dan harus tidak memproduksi
ketidakhomogenan atau artifak
yang dapat menurunkan kualitas citra. Garis-garis
grid tidak seharusnya tidak
dapat dilihat pada mamogram.
II.3. Persyaratan
KhususPesawat Sinar-X Xeromamografi, sebagai berikut:
1. Bahan Target (Target
Material) – Untuk pesawat sinar-X Xeromatografi, target
tabung sinar-X dari Molybdenum
(Mo) atau campuran Molybdenum – Tungsten
(Mo – W) dengan filtrasi Al
harus digunakan. Penggantian bahan target boleh
saja apabila digunakan dengan
penggantian bahan filter, asalkan bahan target
tersebut dapat menghasilkan
kesetaraan kualitas citra yang dapat dipertimbangkan
atau dosis terhadap payudara
berkurang.
2. Ukuran focal spot (Focal
Spot Size) – Focal spot harus cukup kecil yang tidak
menghasilkan ketidaktajaman
geometrik yang terlalu besar. Focal spot harus
diukur dengan metode pinhole,
yaitu: menggunakan slit kamera atau metode lain,
yaitu: ukuran focal spot nominal
dapat ditentukan. Untuk pesawat sinar-X
Xeromamografi, ukuran focal
spot nominal sebagai berikut:
• setara dengan atau kurang
dari 0,60 mm untuk teknik kontak pada SID 80
cm;
• setara dengan atau kurang
dari 0,50 mm untuk teknik kontak pada SID 65
cm;
• setara dengan atau kurang
dari 0,20 mm untuk 1,5 kali magnifikasi; dan
• setara dengan atau kurang
dari 0,15 mm untuk 2,0 kali magnifikasi.
3. Filtrasi Berkas Sinar-X
(X-ray Beam Filtration) – Untuk target tabung sinar-X
dari bahan W, total filtrasi
harus tidak kurang dari ekivalen 2,0 mm Al pada 50
kVp, dan target tabung
sinar-X dari bahan Mo – W total filtrasi tidak boleh
kurang dari setara 1,6 mm Al
pada 50 kVp. Penggantian bahan filter boleh saja
asalkan filter tersebut
menghasilkan kesetaraan kualitas citra yang dapat
diseimbangkan atau dosis terhadap payudara berkurang.
4. Kualitas Berkas Radiasi (Radiation Beam Quality)
– Memastikan bahwa filter
mengabsorbsi radiasi yang memberikan uatu tingkat
attenuasi sedemikian
sehingga Half Value Layer (HVL)
pertama aluminium tidak kurang atau lebih
besar dari nilai-nilai yang
ditunjukkan pada Tabel 2 untuk suatu tegangan tabung
yang dipilih. Untuk tegangan
tabung sinar-X lain, HVL dari berkas radiasi harus
dihitung dengan interpolasi linier dari Tabel tersebut. Pengukuran
HVL harus
mencakup attenuasi peralatan kompressi payudara jika
peralatan tersebut dengan
ketebalan yang seragam dan
tanpa lobang. Tabel 2: HVL yang dapat diterima
untuk target tabung Mo atau
campuran W – Mo.
Tegangan Tabung Sinar-X
(kV)
HVL-Pertama
(minimum – maksimum / mm Al)
Target Molybdenum (Mo)
40 0, 40 – 1,50
49 0,50 – 1,60
Target campuran Tungsten (W)
dan Molybdenum (Mo)
40 0,40 – 0,90
49 0,50 – 1,00
5. Tegangan Tabung Sinar –
X (X – ray Tube Voltage) – Tegangan tabung sinar-X
harus dapat diatur dalam kenaikan 2 kVp. Tegangan tabung sinar-X
paling rendah
yang dapat dipilih harus
setara atau kurang dari 40 kVp.Tegangan tabung puncak
sinar-X harus sesuai dengan 5 % dari nilai yang dilipih
atau ditunjukkan.
Reproduksibilitas tegangan
tabung sinar-X harus 2 %.
6. Luaran Radiasi Tabung
Sinar-X (X-ray Tube Radiation Output) – Luaran
radiasi tabung sinar-X harus
menjadi cukup tinggi untuk memperkecil waktu
penyinaran dengan meniadakan
gerakan artifak yang nampak. Untuk setiap
kombinasi parameter muatan
pengoperasian, koefisien variasi dari setiap sepuluh
pengukuran paparan radiasi
yang berurutan, diambil pada jarak sumber ke
detektor dengan suatu periode
waktu satu jam adalah tidak lebih besar dari 0,05,
dan setiap dari sepuluh pengukuran paparan radiasi adalah
15 % dari nilai ratarata
dari sepuluh pengukuran.
7. Kendali Paparan Otomatis (Automatic Exposure
Control-AEC) – Suatu sistem
AEC harus disediakan. Sistem
harus dapat memelihara dosis terhadap kaset
sekitar 15 % dari nilai
nominal untuk range ketebalan payudara yang diperiksa
dan untuk semua jenis teknik
dan faktor-faktor muatan yang digunakan oleh
fasilitas. Tambahan, suatu
kendali densitas harus disediakan dengan setiap
tambahan peningkatan atau
pengurangan dosis kaset sekitar 25 %. Apabila
kendali penyinaran manual
digunakan, interval kendali yang dapat dipilih (waktu
atau mAs) harus sekecil
mungkin yang memperbolehkan kenaikan 25 %.
Ada banyak faktor yang
dipertimbangkan dalam memutuskan penggunaan sistem
mamografi Film secreen atau
Xeromamografi, diantaranya: biaya (cost), dosis radiasi
(radiation dose),
kenyamanan penggunaan (ease of use), dayatahan (durability),
keandalan (reliability),
preferensi personal (personnel preference) dan akurasi teknik
(accuracy of the technique).
Namun demikian, akurasi deteksi kanker adalah
pertimbangan yang paling
utama dan faktor lain akan menjadi faktor yang kedua jika
teknik yang satu lebih akurat
daripada teknik yang lain. Di Indonesia, penggunaan
pesawat sinar-X Xeromatografi
tidak ada.
II.4. Protokol Uji Pesawat
Sinar-X Mamografi
Untuk menguji kesesuain semua
parameter spesifikasi tersebut harus dilakukan
pengujian untuk mengetahui
dan memastikan kinerja pesawat sinar-X mamografi apakah
andal sesuai standar. Sebagi
contoh, mengukur (1) kebocoran tabung sinar-X (leakage
of radiation from X-ray tube); dan (2) transmisi
berkas radiasi melalui peralatan
penunjang penangkap citra
mamografi (radiation
beam transmission through the
mammographic image receptor
support device) sesuai.
Untuk kebocoran tabung sinar-X
sudah dibahas pada tulisan
mengenai ”Tabung Sinar-X sebagai Sumber Radiasi”. Adapun
Protokol Uji Pengukuran
Transmisi Berkas Radiasi Melalui Peralatan Penunjang
Penangkap Citra Mamografi, sebagai berikut:
A. Kemamputerapan
Pengujian ini berlaku untuk semua unit mammografi
meliputi unit-unit radiografi
pemeriksaan umum yang dapat dioperasikan dalam suatu mode
mammografi.
Pengukuran penyinaran akan menunjukkan transmisi berkas
radiasi melalui alat
penunjang penerima citra.
B. Perlengkapan yang Disyaratkan
Alat ukur radiasi yang
terintegrasi yang sesuai untuk mengukur paparan. Volume
sensitif dari alat ukur radiasi tersebut harus mempunyai
luas deteksi 100 cm2 dan
dimensi linier tidak lebih besar dari 20 cm.
C. Prosedur
1. Mengatur tabung sinar-X
terhadap jarak target-ke-penerima citra minimum tabung.
Mengukur dan mencatat jarak
dari focal spot ke alat penunjang penerima citra.
2. Menempatkan alat ukur
radiasi dengan volume sensitif disamping alat penunjang
penerima citra. Dengan berbagai arah yang sesuai, jarak
posisi pusat volume sensitif 5
cm dari alat penunjang. Melakukan secara hati-hati untuk
mengurangi radiasi
hamburan yang mencapai volume sensitif alat ukur radiasi.
Mengukur dan mencatat
jarak dari alat penunjang penerima gambar ke volume
sensitif.
3. Menjamin bahwa daerah cakupan berkas radiasi meliputi
volume sensitif dari alat
ukur radiasi.
4. Mencatat tegangan tabung sinar-X maksimum yang
ditetapkan dan hasil waktu arusmuatan
tabung maksimum yang
ditetapkan (mAs) untuk tegangan tabung sinar-X.
5. Mengatur tegangan tabung
sinar-X maksimum yang ditetapkan pada panel kendali.
6. Mengatur persentase hasil
waktu arus-pemuatan tabung maksimum yang ditetapkan
(misalnya, kurang dari 100%)
untuk tegangan tabung sinar-X dan mencatat faktor
pemuatan.
7. Melakukan beberapa
penyinaran dan mencatat setiap pengukuran.
D. Komputasi Data
1. Menghitung rata-rata
pengukuran paparan.
2. Menormalkan rata-rata
pengukuran terhadap hasil waktu araus-pemuatan tabung
maksimum yang ditentukan
untuk tabung sinar-X yang digunakan.
3. Menormalkan rata-rata
pengukuran paparan 5 cm di atas alat penunjang penerima
citra.
E. Kriteria Keberterimaan
Berkas radiasi yang
dipancarkan melalui alat penunjang penerima gambar untuk
tegangan tabung sinar-X
maksimum yang ditentukan sesuai spesifikasi untuk mamografi
dan hasil waktu arus-muatan
tabung maksimum yang ditentukan harus tidak melampaui
0,1 mR untuk setiap
pengoperasian tabung sinar-X.
Di Australia Barat ketentuan mengenai proteksi dan
keselamatan radiasi dalam
penggunaan pesawat sinar-X mamografi juga diterapkan
sebagaimana diberlakukan di
Kanada. Sesuai dengan Radiation Safety Act, 1975 dan
ketentuan mengenai pengujian
yang diatur dalam Diagnostic
X-ray Equipment Compliance Testing with Program
Requirements, 2000. Untuk mengetahui
keandalan pesawat sinar-X mamografi dilakukan
pengukuran parameter melalui
pengujian, meliputi 3 (tiga) bagian utama, sebagai berikut:
(1) Kolimator Berkas Cahaya,
terdiri dari: ketepatan kolimasi dan uji iluminasi; (2)
Generator dan Tabung Sinar-X,
terdidiri dari: ketepatan tegangan tabung, ketepatan
pencatat waktu, keluaran
radiasi, kemampuan reproduksi, lapisan nilai paro (half value
layer-HVL), kebocoran wadah
tabung, dan kendali paparan automatis; (3) Rata-rata
Dosis Glandular.
Pesawat sinar-X mamografi
model
lama, teknologi tabung
sederhana dan
dilengkapi dengan konus
sebagai alat
pembatas berkas, sebagaimana
pada
Gambar 1.
Gambar 1. Pesawat Sinar-X
Mamografi Model Lama
Pesawat sinar-X mamografi
modern, kinerjanya sudah jauh lebih handal. Teknologi
tabung yang semakin baik
karena generator yang semakin baik. Adapun berbagai keunggulan
pesawat sinar-X mamografi
model baru, diantaranya adalah tabung dilengkapi diafragma, katode
kecil dan besar sehingga
pilihan focal spot kecil dan besar tersedia (hingga empat variasi),
generator high frequency,
bahan target terbuat dari Mo atan campuran Mo dan W, bahan filtrasi
bervariasi, kecepatan
berputar anode yang semakin besar, dan mode kendali paparan otomatis
(automatic exposure
control-AEC) sertat dilengkapi dengan alat biopsi, alat atau perlengkapan
keselamatan (safety device)
sebagaimana pada Gambar 2.
Gambar 2. Pesawat Sinar-X
Mamografi Model Baru
Gambar 3. Pesawat Sinar-X
Mamografi Model Baru
IMAGE RECEPTOR
COMPRESSION PLATE
X-RAY TUBE
ASSEMBLY
OPERATOR’S
PROTECTIVE
SCREEN
Pada prinsipnya pesawat
sinar-X mamografi model baru yang modern telah dilengkapi
proteksi yang lebih baik
sehingga jauh lebih selamat dan nyaman. Alat atau perlengkapan
keselamatan (safety
device) sebagai bagian dari pertahanan berlapis (defence in
depth). Dengan
demikian, kesalahan prosedur
pengoperasian dapat dicegah sebab radiasi (sinar-X) tidak dapat
dipancarkan, apabila:
1. kaset tidak dalam bucky;
2. kaset yang sudah dipapari belum diganti baru;
3. kolimator belum terkunci;
dan
4. bucky tidak
terpasang dengan tepat.
III. PERSYARATAN PENGGUNAAN
Dalam rangka penerapan
proteksi dan keselamatan radiasi baik untuk pekerja maupun
pasien maka
ketentuan-ketentuan di bawah ini hendaknya dipatuhi sebagaimana diberlakukan di
negara maju, seperti Kanada.
III.1. Ketentuan
Pengoperasian
Ketentuan umum paparan
sinar-X harus dikendalikan dari panel kendali yang
ditempatkan di belakang
dinding yang diberi penahan radiasi. Namun dalam pengoperasian
pesawat sinar-X mamografi,
radiografer dapat berada di dalam ruangan dengan ketentuan telah
dipasang penahan radiasi
khusus antara panel kendali dengan tabung sinar-X. Radiografer harus
dapat memandang pasien secara jelas untuk mengamati
pasien selama dilakukan paparan dan
dapat berkomunikasi dengan pasien tanpa meninggalkan
ruang kendali, sebagaimana diuraikan
pada No.12 Persyaratan Umum Pesawat Sinar-X Mamografi dan
pada Gambar 1 dan 2 di atas.
III.2. Ketentuan Pemeriksaan
Pemeriksaan dengan mamografi tergantung pada teknik
pesawat sinar-X dan penerima
citra yang digunakan, dan pada kesesuaian pesawat sinar-X
itu sendiri. Karena pemeriksaan
mamografi khusus memerlukan dua atau tiga film untuk
setiap payudara, maka paparan radiasi
yang penting untuk populasi
perempuan dapat terjadi jika prosedur digunakan untuk tujuan
pemeriksaan massa (mass
screening). Hal ini merupakan dilema bahwa prosedur mamografi itu
sendiri menjadikan seseorang harus menerima sejumlah
dosis radiasi sementara itu radiasi
pengion berpotensi
menginduksi kanker payudara.
Ketentuan di bawah ini tidak
dimaksudkan untuk membatasi kebebasan klinis dari dokter
secara pribadi terhadap
pasiennya, tetapi dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan sejumlah
wanita dan risiko potensial,
sebagai berikut:
1. mamografi tidak boleh
ditawarkan sebagai suatu tes pemeriksaan (screening test) untuk
wanita dari semua umur.
2. pemeriksaan untuk wanita
di atas 50 tahun dapat dilakukan asalkan manfaat dan risiko
harus dievaluasi. Teknik
dosis rendah harus digunakan untuk tujuan pemeriksaan
tersebut.
3. perempuan yang tidak ada
gejala usia di bawah 50 tahun boleh dilakukan mamografi jika
ada sejarah faktor risiko yang
tidak semestinya misalnya, sejarah carcinoma payudara
dalam hubungan keluarga
wanita yang dekat.
III.3. Ketentuan Prosedur
Mamografi
1. sistem sinar-X yang
digunakan harus didisain secara khusus untuk mamografi atau
radiografi jaringan lunak dan
jenis sumber sinar-X harus sesuai dengan jenis penerima
gambar (image receptor),
misalnya film dengan low speed screens, single emulsion, dan
sebagainya.
2. film paparan langsung
tidak boleh digunakan untuk mamografi, artinya film yang
digunakan harus menggunakan intensifier
screen.
3. satu atau dua radiografer
harus disiapkan yang khusus mengoperasikan pesawat sinar-X
mamografi.
4. agar tidak merotasi
radiografer yang ada di ruangan mamografi dengan radiografer lain
secara sembarangan.
Sebagai gambaran untuk
mengetahui perkiraan besarnya dosis yang diterima pada pemeriksaan
payudara untuk pasien dewasa
tertentu adalah tingkat panduan sebagaimana direkomendasikan
oleh IAEA dalam BSS No. 115
Tahun 1996, yaitu:
Dosis glandular rata-rata
untuk setiap proyeksi cranio-caudal*
1 mGy ( tanpa grid )
3 mGy ( dengan grid )
*Ditentukan pada payudara
yang ditekan 4,5 cm terdiri dari 50% kelenjar dan 50% jaringan
lemak, untuk sistem film-screen
dan ditujukan untuk pesawat sinar-X mamografi dengan target
dan filter dari bahan Mo. Untuk manusia acuan Indonesia belum ada tingkat
panduan dosis
mamografi secara nasional.
IV. PENGGUNAAN PESAWAT
SINAR-X MAMOGRAFI DI INDONESIA
IV.1. Kondisi Penggunaan
Data dasar (data base)
pesawat sinar-X mamografi, meliputi: merek, tahun pembuatan,
jumlah dan parameter tabung
dapat diperoleh dari Bapeten Licensing and Inspection System
(B@lis). Namun demikian B@lis
ini belum dapat diandalkan untuk memenuhi permintaan para
pihak secara lengkap dalam
waktu singkat. Pada tahun 2001 RS Kanker Dharmais, Jakarta
memiliki 1 (satu) unit pesawat sinar-X mamografi dalam mobile
station milik RS Kanker
Dharmais, Jakarta yang didedikasikan secara khusus untuk
deteksi dini kanker payudara bagi
yang memerlukan di luar rumah
sakit. Tujuan penggunaan pesawat sinar-X mamografi mobile
station adalah memperluas jangkauan
pelayanan yang mudah dijangkau oleh warga masyarakat
dalam rangka pelayanan prima
sesuai istilah “jemput bola”.
Adanya temuan bahwa pesawat
sinar-X mamografi dan pesawat sinar-X pemeriksaan
umum dipasang dalam satu
ruangan di rumah sakit pemerintah di Medan, klinik swasta di
Surabaya, Batam dan Manado.
Demikian halnya mengenai status radiografer yang belum secara
khusus mengoperasikan pesawat
sinar-X mamografi. Pengujian kinerja dan ketentuan
keselamatan penggunaan
pesawat sinar-X mamografi juga belum ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan secara
rinci berupa Perka Bapeten.
Ketika inspeksi dilakukan di
salah satu rumah sakit di propinsi Riau tahun 2007, pihak
rumah sakit meminta Tim
inspeksi mempresentasikan “Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan
Pesawat Sinar-X Mamografi”.
Alasan pihak rumah sakit adalah ”ada semacam ketentuan tidak
tertulis bahwa setiap
karyawan perusahaan dan keluarganya yang wanita dewasa agar menjalani
pemeriksaan secara rutin
setiap tahun”. Peserta pertemuan ilmiah tersebut dihadiri sekitar 15
(lima) belas orang yang
terdiri dari tenaga medik, paramedik dan staf administrasi.
IV.2. Perka Bapeten
Perka Bapeten disusun sesuai
dengan pedoman yang diberlakukan di negara maju, seperti
Kanada namun materinya harus
diadaptasi sesuai kondisi di Indonesia.Ketentuan keselamatan
radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X mamografi tidak
dibuat secara tersendiri tetapi
menyatu dengan keselamatan radiasi dalam penggunaan
pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan
intervensional. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah
persyaratan keselamatan radiasi yang
terdiri dari: (1) persyaratan manajemen; (2) persyaratan
proteksi radiasi; (3) persyaratan teknis;
dan (4) verifikasi keselamatan.
Pembahasan penyusunan draf
Perka Bapeten melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) dari
berbagai pihak (asosiasi profesi praktisi medik, akademisi dan instansi
pemerintah terkait) sehingga
materi yang diatur akan dapat diterapkan. Adapun materi Perka
Bapeten terkait keselamatan
radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X mamografi sebagai
berikut:
1. Pesawat sinar-X mamografi
tidak boleh digunakan untuk pemeriksaan payudara apabila
tidak ada indikasi klinis,
kecuali:
a. wanita di atas 40 (empat
puluh) tahun dengan mempertimbangkan manfaat yang
lebih besar daripada risiko;
dan
b. wanita yang tidak ada
gejala di bawah 40 (empat puluh) tahun jika ada sejarah
faktor risiko yang tidak
semestinya, diantaranya memiliki sejarah karsinoma
payudara dalam keluarga
terdekat.
2. Personil yang bekerja di
instalasi yang menggunakan pesawat sinar-X mamografi paling
kurang harus terdiri atas:
a. Dokter Spesialis Radiologi
atau Dokter yang berkompeten sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku;
b. Tenaga Fisika Medis;
c. Petugas Proteksi Radiasi; dan
d. Radiografer
3. Pesawat sinar-X mamografi
yang dioperasikan oleh radiografer, diutamakan perempuan.
4. Ukuran ruangan pesawat
sinar-X: panjang x lebar x tinggi (3 m x 3 m x 2,8 m).
sumber: http://www.babehedi.com/search/label/KESELAMATAN%20RADIASI
03.55 |
Category:
KESELAMATAN RADIASI PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X MAMOGRAFI
|
0
komentar
Comments (0)